Pengacara-ku

Pasal 86

Berlaku

UU TPKS — Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual · Bab VIII - Partisipasi Masyarakat Dan Keluarga

Catatan: UU TPKS adalah lex specialis terhadap KUHP baru (UU 1/2023) untuk kekerasan seksual. Hukum acara TPKS (pembuktian, pendampingan korban, restitusi, dll) berlaku juga untuk tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam UU lain (Pasal 3 ayat (2) UU TPKS). Status per Juli 2026: berlaku, belum diubah.
Partisipasi Keluarga dalam Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual diwujudkan dengan: a. menguatkan edukasi dalam Keluarga, baik aspek moral, etika, agama, maupun budaya; b. membangun komunikasi yang berkualitas antaranggota Keluarga; c. membangun ikatan emosional antaranggota Keluarga; d. menguatkan peran ayah, ibu, dan seluruh anggota Keluarga sehingga terbangun karakter pelindung; e. menjaga dan mencegah anggota Keluarga dari pengaruh pornografi dan akses terhadap informasi yang mengandung unsur pornografi; dan f. menjaga anggota Keluarga dari pengaruh negatif lingkungan dan pergaulan bebas.

Sumber: https://peraturan.go.id/files/uu12-2022.pdf (LN 2022 No.120; cross-check: https://llg-bwi.org/file_publish/UU%20Nomor%2012%20Tahun%202022.pdf dan https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/a/a8/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_12_Tahun_2022.pdf)

← Pasal 85 ↑ Daftar Pasal Pasal 87 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 86 UU TPKS →