Pengacara-ku

Pasal 124

Berlaku

UU Ketenagakerjaan — Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan · XI

Catatan: Sebagian besar pasal PHK, upah, dan alih daya telah DIUBAH atau DIHAPUS oleh UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan perubahannya UU No. 6 Tahun 2023 (penetapan Perppu Cipta Kerja). Pasal yang terdampak ditandai ⚠️ PERINGATAN dalam teks. MK 168/2023 memulihkan beberapa ketentuan pesangon. Teks dalam dokumen ini adalah versi asli UU 13/2003.
(1) Perjanjian kerja bersama paling sedikit memuat :
a. hak dan kewajiban pengusaha;
b. hak dan kewajiban serikat pekerja/serikat buruh serta pekerja/buruh;
c. jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya perjanjian kerja bersama;
dan
d. tanda tangan para pihak pembuat perjanjian kerja bersama.
(2) Ketentuan dalam perjanjian kerja bersama tidak boleh bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Dalam hal isi perjanjian kerja bersama bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam ayat (2),
maka ketentuan yang bertentangan tersebut batal demi hukum dan yang
berlaku adalah ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Sumber: https://peraturan.bpk.go.id/Details/43013/uu-no-13-tahun-2003 (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 39, BPK JDIH; pembanding: Wikimedia/hukumonline PDF 77 hal)

← Pasal 123 ↑ Daftar Pasal Pasal 125 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 124 UU Ketenagakerjaan →