Pengacara-ku

Pasal 159

Berlaku

UU Ketenagakerjaan — Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan · XII

Catatan: Sebagian besar pasal PHK, upah, dan alih daya telah DIUBAH atau DIHAPUS oleh UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan perubahannya UU No. 6 Tahun 2023 (penetapan Perppu Cipta Kerja). Pasal yang terdampak ditandai ⚠️ PERINGATAN dalam teks. MK 168/2023 memulihkan beberapa ketentuan pesangon. Teks dalam dokumen ini adalah versi asli UU 13/2003.
Apabila pekerja/buruh tidak menerima pemutusan hubungan kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (1), pekerja/buruh yang
bersangkutan dapat mengajukan gugatan ke lembaga penyelesaian
perselisihan hubungan industrial.

⚠️ PERINGATAN: Pasal ini telah DIHAPUS oleh UU No. 6 Tahun 2023 (penetapan Perppu Cipta Kerja). Bunyi pasal di atas adalah versi asli UU No. 13 Tahun 2003 yang sudah tidak berlaku. Ketentuan baru: [Dihapus] Ketentuan pengajuan gugatan ke PPHI oleh pekerja yang menolak PHK karena kesalahan berat. Mekanisme banding/gugatan kini melalui prosedur PPHI umum. Dampak: SEDANG.

[Catatan: Pasal ini telah DIHAPUS oleh UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja). [Dihapus] Ketentuan pengajuan gugatan ke PPHI oleh pekerja yang menolak PHK karena kesalahan berat. Mekanisme banding/gugatan kini melalui prosedur PPHI umum. Ketentuan penggantinya dapat ditemukan dalam UU No. 6 Tahun 2023 dan/atau PP No. 35 Tahun 2021.]

Sumber: https://peraturan.bpk.go.id/Details/43013/uu-no-13-tahun-2003 (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 39, BPK JDIH; pembanding: Wikimedia/hukumonline PDF 77 hal)

← Pasal 158 ↑ Daftar Pasal Pasal 160 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 159 UU Ketenagakerjaan →