Pengacara-ku

Pasal 166

Berlaku

UU Ketenagakerjaan — Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan · XII

Catatan: Sebagian besar pasal PHK, upah, dan alih daya telah DIUBAH atau DIHAPUS oleh UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan perubahannya UU No. 6 Tahun 2023 (penetapan Perppu Cipta Kerja). Pasal yang terdampak ditandai ⚠️ PERINGATAN dalam teks. MK 168/2023 memulihkan beberapa ketentuan pesangon. Teks dalam dokumen ini adalah versi asli UU 13/2003.
Dalam hal hubungan kerja berakhir karena pekerja/buruh meninggal dunia,
kepada ahli warisnya diberikan sejumlah uang yang besar perhitungannya sama
dengan perhitungan 2 (dua) kali uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat
(2), 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat
(3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

⚠️ PERINGATAN: Pasal ini telah DIHAPUS oleh UU No. 6 Tahun 2023 (penetapan Perppu Cipta Kerja). Bunyi pasal di atas adalah versi asli UU No. 13 Tahun 2003 yang sudah tidak berlaku. Ketentuan baru: [Dihapus] PHK karena pekerja meninggal dunia: ahli waris mendapat 2x UP, 1x UPMK, UPH. Kini masuk Pasal 154A huruf (j). PP 35/2021 Pasal 54: tetap 2x UP, 1x UPMK, UPH untuk ahli waris. Dampak: SEDANG — besaran tidak berubah, hanya pindah dasar hukum. (Keyakinan sumber: SEDANG — perlu konfirmasi PP 35/2021 Pasal 54.)

[Catatan: Pasal ini telah DIHAPUS oleh UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja). [Dihapus] PHK karena pekerja meninggal dunia: ahli waris mendapat 2x UP, 1x UPMK, UPH. Kini masuk Pasal 154A huruf (j). PP 35/2021 Pasal 54: tetap 2x UP, 1x UPMK, UPH untuk ahli waris. Ketentuan penggantinya dapat ditemukan dalam UU No. 6 Tahun 2023 dan/atau PP No. 35 Tahun 2021.]

Sumber: https://peraturan.bpk.go.id/Details/43013/uu-no-13-tahun-2003 (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 39, BPK JDIH; pembanding: Wikimedia/hukumonline PDF 77 hal)

← Pasal 165 ↑ Daftar Pasal Pasal 167 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 166 UU Ketenagakerjaan →