Pengacara-ku

Pasal 39

Berlaku

UU Ketenagakerjaan — Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan · VII

Catatan: Sebagian besar pasal PHK, upah, dan alih daya telah DIUBAH atau DIHAPUS oleh UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan perubahannya UU No. 6 Tahun 2023 (penetapan Perppu Cipta Kerja). Pasal yang terdampak ditandai ⚠️ PERINGATAN dalam teks. MK 168/2023 memulihkan beberapa ketentuan pesangon. Teks dalam dokumen ini adalah versi asli UU 13/2003.
(1) Pemerintah bertanggung jawab mengupayakan perluasan kesempatan kerja
baik di dalam maupun di luar hubungan kerja.
(2) Pemerintah dan masyarakat bersama-sama mengupayakan perluasan
kesempatan kerja baik di dalam maupun di luar hubungan kerja.
(3) Semua kebijakan pemerintah baik pusat maupun daerah di setiap sektor
diarahkan untuk mewujudkan per luasan kesempatan kerja baik di dalam
maupun di luar hubungan kerja.
(4) Lembaga keuangan baik perbankan maupun non perbankan, dan dunia
usaha perlu membantu dan mem berikan kemudahan bagi setiap kegiatan
masyarakat yang dapat menciptakan atau mengembangkan perluasan
kesempatan kerja.

Sumber: https://peraturan.bpk.go.id/Details/43013/uu-no-13-tahun-2003 (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 39, BPK JDIH; pembanding: Wikimedia/hukumonline PDF 77 hal)

← Pasal 38 ↑ Daftar Pasal Pasal 40 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 39 UU Ketenagakerjaan →