Pengacara-ku

Pasal 42

Berlaku

UU Ketenagakerjaan — Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan · VIII

Catatan: Sebagian besar pasal PHK, upah, dan alih daya telah DIUBAH atau DIHAPUS oleh UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan perubahannya UU No. 6 Tahun 2023 (penetapan Perppu Cipta Kerja). Pasal yang terdampak ditandai ⚠️ PERINGATAN dalam teks. MK 168/2023 memulihkan beberapa ketentuan pesangon. Teks dalam dokumen ini adalah versi asli UU 13/2003.
(1) Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib
memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan tenaga kerja
asing.
(3) Kewajiban memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak
berlaku bagi perwakilan negara asing yang mempergunakan tenaga kerja
asing sebagai pegawai diplomatik dan konsuler.
(4) Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan
kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu.
(5) Ketentuan mengenai jabatan tertentu dan waktu tertentu sebagaimana
dimaksud dalam ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(6) Tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) yang masa
kerjanya habis dan tidak dapat di perpanjang dapat digantikan oleh tenaga
kerja asing lainnya.

⚠️ PERINGATAN: Pasal ini telah DIUBAH oleh UU No. 6 Tahun 2023 (penetapan Perppu Cipta Kerja). Bunyi pasal di atas adalah versi asli UU No. 13 Tahun 2003 dan sudah tidak berlaku. Ketentuan baru: Pemberi kerja TKA wajib memiliki rencana penggunaan TKA (RPTKA) yang disahkan pemerintah pusat (bukan lagi izin dari Menteri secara individual). Pengecualian: direksi/komisaris pemegang saham, badan internasional, startups teknologi, penelitian. TKA tidak boleh menangani personalia. Per MK 168/2023: kewenangan beralih ke Menteri Ketenagakerjaan. Dampak: Rendah untuk pengguna cekphk.my.id.

[Catatan: Ketentuan pasal ini telah DIUBAH oleh UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) dan/atau Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023. Pemberi kerja TKA wajib memiliki rencana penggunaan TKA (RPTKA) yang disahkan pemerintah pusat (bukan lagi izin dari Menteri secara individual). Pengecualian: direksi/komisaris pemegang saham, badan internasional, startups teknologi, penelitian. TKA tidak boleh menangani personalia. Per MK 168/2023: kewenangan beralih ke Menteri Ketenagakerjaan. Periksa UU No. 6 Tahun 2023 dan PP No. 35 Tahun 2021 untuk ketentuan yang berlaku saat ini.]

Sumber: https://peraturan.bpk.go.id/Details/43013/uu-no-13-tahun-2003 (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 39, BPK JDIH; pembanding: Wikimedia/hukumonline PDF 77 hal)

← Pasal 41 ↑ Daftar Pasal Pasal 43 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 42 UU Ketenagakerjaan →