Pasal 56
BerlakuUU Ketenagakerjaan — Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan · IX
Catatan: Sebagian besar pasal PHK, upah, dan alih daya telah DIUBAH atau DIHAPUS oleh UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan perubahannya UU No. 6 Tahun 2023 (penetapan Perppu Cipta Kerja). Pasal yang terdampak ditandai ⚠️ PERINGATAN dalam teks. MK 168/2023 memulihkan beberapa ketentuan pesangon. Teks dalam dokumen ini adalah versi asli UU 13/2003.
(1) Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu. (2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas : a. jangka waktu; atau b. selesainya suatu pekerjaan tertentu. ⚠️ PERINGATAN: Pasal ini telah DIUBAH oleh UU No. 6 Tahun 2023 (penetapan Perppu Cipta Kerja). Bunyi pasal di atas adalah versi asli UU No. 13 Tahun 2003 dan sudah tidak berlaku. Ketentuan baru: PKWT dapat dibuat untuk waktu tertentu ATAU untuk selesainya suatu pekerjaan tertentu. Jangka waktu dan batas waktu perpanjangan diatur oleh PP. Per MK 168/2023 (ayat 3): jangka waktu PKWT maksimum 5 tahun termasuk perpanjangan. Dampak: TINGGI — PKWT sekarang bisa sampai 5 tahun (sebelumnya 3 tahun: 2 tahun + perpanjangan 1 tahun). [Catatan: Ketentuan pasal ini telah DIUBAH oleh UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) dan/atau Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023. PKWT dapat dibuat untuk waktu tertentu ATAU untuk selesainya suatu pekerjaan tertentu. Jangka waktu dan batas waktu perpanjangan diatur oleh PP. Per MK 168/2023 (ayat 3): jangka waktu PKWT maksimum 5 tahun termasuk perpanjangan. Periksa UU No. 6 Tahun 2023 dan PP No. 35 Tahun 2021 untuk ketentuan yang berlaku saat ini.]
Sumber: https://peraturan.bpk.go.id/Details/43013/uu-no-13-tahun-2003 (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 39, BPK JDIH; pembanding: Wikimedia/hukumonline PDF 77 hal)
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 56 UU Ketenagakerjaan →