Pasal 70
BerlakuUU Ketenagakerjaan — Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan · X
Catatan: Sebagian besar pasal PHK, upah, dan alih daya telah DIUBAH atau DIHAPUS oleh UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan perubahannya UU No. 6 Tahun 2023 (penetapan Perppu Cipta Kerja). Pasal yang terdampak ditandai ⚠️ PERINGATAN dalam teks. MK 168/2023 memulihkan beberapa ketentuan pesangon. Teks dalam dokumen ini adalah versi asli UU 13/2003.
(1) Anak dapat melakukan pekerjaan di tempat kerja yang merupakan bagian dari kurikulum pendidikan atau pelatihan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang. (2) Anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit berumur 14 (empat belas) tahun. (3) Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan dengan syarat : a. diberi petunjuk yang jelas tentang cara pelaksanaan pekerjaan serta bimbingan dan pengawasan dalam melaksanakan pekerjaan; dan b. diberi perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Sumber: https://peraturan.bpk.go.id/Details/43013/uu-no-13-tahun-2003 (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 39, BPK JDIH; pembanding: Wikimedia/hukumonline PDF 77 hal)
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 70 UU Ketenagakerjaan →