Pengacara-ku

Pasal 88

Berlaku

UU Ketenagakerjaan — Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan · X

Catatan: Sebagian besar pasal PHK, upah, dan alih daya telah DIUBAH atau DIHAPUS oleh UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan perubahannya UU No. 6 Tahun 2023 (penetapan Perppu Cipta Kerja). Pasal yang terdampak ditandai ⚠️ PERINGATAN dalam teks. MK 168/2023 memulihkan beberapa ketentuan pesangon. Teks dalam dokumen ini adalah versi asli UU 13/2003.
(1) Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(2) Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemerintah
menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh.
(3) Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) meliputi :
a. upah minimum;
b. upah kerja lembur;
c. upah tidak masuk kerja karena berhalangan;
d. upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar
pekerjaannya;
e. upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
f. bentuk dan cara pembayaran upah;
g. denda dan potongan upah;
h. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;
i. struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
j. upah untuk pembayaran pesangon; dan
k. upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
(4) Pemerintah menetapkan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat
(3) huruf a berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan mem-
perhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

⚠️ PERINGATAN: Pasal ini telah DIUBAH oleh UU No. 6 Tahun 2023 (penetapan Perppu Cipta Kerja). Bunyi pasal di atas adalah versi asli UU No. 13 Tahun 2003 dan sudah tidak berlaku. Ketentuan baru: Kebijakan pengupahan mencakup: upah minimum, struktur dan skala upah proporsional, upah kerja lembur, upah tidak masuk kerja, dll. Per MK 168/2023: (1) 'penghidupan yang layak' didefinisikan meliputi pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan jaminan hari tua; (2) dewan pengupahan daerah wajib aktif berperan; (3) komponen kebijakan termasuk 'struktur dan skala upah yang proporsional'. Dampak: TINGGI — dasar dari seluruh sistem pengupahan.

[Catatan: Ketentuan pasal ini telah DIUBAH oleh UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) dan/atau Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023. Kebijakan pengupahan mencakup: upah minimum, struktur dan skala upah proporsional, upah kerja lembur, upah tidak masuk kerja, dll. Per MK 168/2023: (1) 'penghidupan yang layak' didefinisikan meliputi pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan jaminan hari tua; (2) dewan pengupahan daerah wajib aktif berperan; (3) komponen kebijakan termasuk 'struktur dan skala upah yang proporsional'. Periksa UU No. 6 Tahun 2023 dan PP No. 35 Tahun 2021 untuk ketentuan yang berlaku saat ini.]

Sumber: https://peraturan.bpk.go.id/Details/43013/uu-no-13-tahun-2003 (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 39, BPK JDIH; pembanding: Wikimedia/hukumonline PDF 77 hal)

← Pasal 87 ↑ Daftar Pasal Pasal 89 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 88 UU Ketenagakerjaan →