Pasal 90
BerlakuUU Ketenagakerjaan — Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan · X
Catatan: Sebagian besar pasal PHK, upah, dan alih daya telah DIUBAH atau DIHAPUS oleh UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan perubahannya UU No. 6 Tahun 2023 (penetapan Perppu Cipta Kerja). Pasal yang terdampak ditandai ⚠️ PERINGATAN dalam teks. MK 168/2023 memulihkan beberapa ketentuan pesangon. Teks dalam dokumen ini adalah versi asli UU 13/2003.
(1) Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89. (2) Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 dapat dilakukan penangguhan. (3) Tata cara penangguhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri. ⚠️ PERINGATAN: Pasal ini telah DIHAPUS oleh UU No. 6 Tahun 2023 (penetapan Perppu Cipta Kerja). Bunyi pasal di atas adalah versi asli UU No. 13 Tahun 2003 yang sudah tidak berlaku. Ketentuan baru: [Dihapus] Larangan pengusaha membayar upah lebih rendah dari upah minimum, termasuk ketentuan penangguhan upah minimum bagi perusahaan tidak mampu. Kini diatur dalam Pasal 88E dan peraturan pelaksana. Dampak: SEDANG — mekanisme penangguhan UMP kini diatur dalam PP. [Catatan: Pasal ini telah DIHAPUS oleh UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja). [Dihapus] Larangan pengusaha membayar upah lebih rendah dari upah minimum, termasuk ketentuan penangguhan upah minimum bagi perusahaan tidak mampu. Kini diatur dalam Pasal 88E dan peraturan pelaksana. Ketentuan penggantinya dapat ditemukan dalam UU No. 6 Tahun 2023 dan/atau PP No. 35 Tahun 2021.]
Sumber: https://peraturan.bpk.go.id/Details/43013/uu-no-13-tahun-2003 (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 39, BPK JDIH; pembanding: Wikimedia/hukumonline PDF 77 hal)
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 90 UU Ketenagakerjaan →