Pengacara-ku

Pasal 96

Berlaku

UU Ketenagakerjaan — Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan · X

Catatan: Sebagian besar pasal PHK, upah, dan alih daya telah DIUBAH atau DIHAPUS oleh UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan perubahannya UU No. 6 Tahun 2023 (penetapan Perppu Cipta Kerja). Pasal yang terdampak ditandai ⚠️ PERINGATAN dalam teks. MK 168/2023 memulihkan beberapa ketentuan pesangon. Teks dalam dokumen ini adalah versi asli UU 13/2003.
Tuntutan pembayaran upah pekerja/buruh dan segala pembayaran yang timbul
dari hubungan kerja menjadi kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 2
(dua) tahun sejak timbulnya hak.

⚠️ PERINGATAN: Pasal ini telah DIHAPUS oleh UU No. 6 Tahun 2023 (penetapan Perppu Cipta Kerja). Bunyi pasal di atas adalah versi asli UU No. 13 Tahun 2003 yang sudah tidak berlaku. Ketentuan baru: [Dihapus] Daluarsa tuntutan upah: 2 tahun setelah hak timbul. Penghapusan ini berarti ketentuan daluarsa umum hukum perdata (30 tahun) berlaku, atau mengacu pada ketentuan lain. Dampak: SEDANG — pekerja berpotensi menuntut upah lebih lama, tapi kepastian hukumnya berkurang. (Keyakinan sumber: SEDANG.)

[Catatan: Pasal ini telah DIHAPUS oleh UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja). [Dihapus] Daluarsa tuntutan upah: 2 tahun setelah hak timbul. Penghapusan ini berarti ketentuan daluarsa umum hukum perdata (30 tahun) berlaku, atau mengacu pada ketentuan lain. Ketentuan penggantinya dapat ditemukan dalam UU No. 6 Tahun 2023 dan/atau PP No. 35 Tahun 2021.]

Sumber: https://peraturan.bpk.go.id/Details/43013/uu-no-13-tahun-2003 (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 39, BPK JDIH; pembanding: Wikimedia/hukumonline PDF 77 hal)

← Pasal 95 ↑ Daftar Pasal Pasal 97 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 96 UU Ketenagakerjaan →