Pengacara-ku

Pasal 1

Berlaku

UU Tipikor — Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi · BAB I — KETENTUAN UMUM

Catatan: Undang-Undang ini merupakan hukum positif pemberantasan tindak pidana korupsi yang berlaku. Versi konsolidasi mencakup perubahan yang dilakukan oleh UU 20/2001 yang mengubah Pasal 5-12 (dari referensi KUHP menjadi uraian unsur mandiri), menambah Pasal 12A-12C (gratifikasi), Pasal 26A (alat bukti elektronik), Pasal 37A, Pasal 38A-38C (perampasan harta), dan Pasal 43A-43B (ketentuan peralihan + pencabutan 13 pasal KUHP). Pasal 2 dan 3 memiliki padanan dalam KUHP baru (UU 1/2023 Pasal 603-606), NAMUN UU Tipikor TETAP BERLAKU sebagai lex specialis dengan ancaman pidana lebih berat — tidak dicabut. Status: BERLAKU.
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
2. Pegawai Negeri adalah meliputi:
   a. pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tentang Kepegawaian;
   b. pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
   c. orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah;
   d. orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah; atau
   e. orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat.
3. Setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi.

Sumber: Wikisource id (https://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_31_Tahun_1999) + Wikisource id UU 20/2001 (https://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_20_Tahun_2001). Konsolidasi manual dengan amandemen UU 20/2001.

↑ Daftar Pasal Pasal 2 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 1 UU Tipikor →