Pasal 19
BerlakuUU Tipikor — Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi · BAB II — TINDAK PIDANA KORUPSI
Catatan: Undang-Undang ini merupakan hukum positif pemberantasan tindak pidana korupsi yang berlaku. Versi konsolidasi mencakup perubahan yang dilakukan oleh UU 20/2001 yang mengubah Pasal 5-12 (dari referensi KUHP menjadi uraian unsur mandiri), menambah Pasal 12A-12C (gratifikasi), Pasal 26A (alat bukti elektronik), Pasal 37A, Pasal 38A-38C (perampasan harta), dan Pasal 43A-43B (ketentuan peralihan + pencabutan 13 pasal KUHP). Pasal 2 dan 3 memiliki padanan dalam KUHP baru (UU 1/2023 Pasal 603-606), NAMUN UU Tipikor TETAP BERLAKU sebagai lex specialis dengan ancaman pidana lebih berat — tidak dicabut. Status: BERLAKU.
(1) Putusan pengadilan mengenai perampasan barang-barang bukan kepunyaan terdakwa tidak dijatuhkan, apabila hak-hak pihak ketiga yang beritikad baik akan dirugikan. (2) Dalam hal putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk juga barang pihak ketiga yang mempunyai itikad baik, maka pihak ketiga tersebut dapat mengajukan surat keberatan kepada pengadilan yang bersangkutan dalam waktu paling lambat 2 (dua) bulan setelah putusan pengadilan diucapkan di sidang terbuka untuk umum. (3) Pengajuan surat keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan. (4) Dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), hakim meminta keterangan penuntut umum dan pihak yang berkepentingan. (5) Penetapan hakim atas surat keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dimintakan kasasi ke Mahkamah Agung oleh pemohon atau penuntut umum.
Sumber: Wikisource id (https://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_31_Tahun_1999) + Wikisource id UU 20/2001 (https://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_20_Tahun_2001). Konsolidasi manual dengan amandemen UU 20/2001.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 19 UU Tipikor →