Pengacara-ku

Pasal 31

Berlaku

UU Tipikor — Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi · BAB IV — PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN

Catatan: Undang-Undang ini merupakan hukum positif pemberantasan tindak pidana korupsi yang berlaku. Versi konsolidasi mencakup perubahan yang dilakukan oleh UU 20/2001 yang mengubah Pasal 5-12 (dari referensi KUHP menjadi uraian unsur mandiri), menambah Pasal 12A-12C (gratifikasi), Pasal 26A (alat bukti elektronik), Pasal 37A, Pasal 38A-38C (perampasan harta), dan Pasal 43A-43B (ketentuan peralihan + pencabutan 13 pasal KUHP). Pasal 2 dan 3 memiliki padanan dalam KUHP baru (UU 1/2023 Pasal 603-606), NAMUN UU Tipikor TETAP BERLAKU sebagai lex specialis dengan ancaman pidana lebih berat — tidak dicabut. Status: BERLAKU.
(1) Dalam penyidikan dan pemeriksaan di sidang pengadilan, saksi dan orang lain yang bersangkutan dengan tindak pidana korupsi dilarang menyebut nama atau alamat pelapor, atau hal-hal lain yang memberikan kemungkinan dapat diketahuinya identitas pelapor.
(2) Sebelum pemeriksaan dilakukan, larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberitahukan kepada saksi dan orang lain tersebut.

Sumber: Wikisource id (https://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_31_Tahun_1999) + Wikisource id UU 20/2001 (https://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_20_Tahun_2001). Konsolidasi manual dengan amandemen UU 20/2001.

← Pasal 30 ↑ Daftar Pasal Pasal 32 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 31 UU Tipikor →