Pasal 100
BerlakuUU Narkotika — Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika · XII
Catatan: Tidak diubah oleh UU Cipta Kerja. Lampiran Golongan I/II/III (daftar zat) tidak diingest; diperbarui berkali-kali via Permenkes, terakhir Permenkes 36/2022 — golongan yang tertera di Pasal 6 merujuk versi 2009.
(1) Saksi, pelapor, penyidik, penuntut umum, dan hakim yang memeriksa perkara tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika beserta keluarganya wajib diberi perlindungan oleh negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau hartanya, baik sebelum, selama maupun sesudah proses pemeriksaan perkara. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perlindungan oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Sumber: https://www.flevin.com/id/lgso/translations/JICA%20Mirror/indonesia/4868_UU_35_2009_i.html (pembanding: Pengadilan Negeri Jakarta, YUDOYONO OCR note, 140 hal)
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 100 UU Narkotika →