Pengacara-ku

Pasal 142

Berlaku

UU Narkotika — Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika · XV

Catatan: Tidak diubah oleh UU Cipta Kerja. Lampiran Golongan I/II/III (daftar zat) tidak diingest; diperbarui berkali-kali via Permenkes, terakhir Permenkes 36/2022 — golongan yang tertera di Pasal 6 merujuk versi 2009.
Petugas laboratorium yang memalsukan hasil pengujian atau secara melawan hukum tidak melaksanakan kewajiban melaporkan hasil pengujiannya kepada penyidik atau penuntut umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Sumber: https://www.flevin.com/id/lgso/translations/JICA%20Mirror/indonesia/4868_UU_35_2009_i.html (pembanding: Pengadilan Negeri Jakarta, YUDOYONO OCR note, 140 hal)

← Pasal 141 ↑ Daftar Pasal Pasal 143 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 142 UU Narkotika →