Pengacara-ku

Pasal 40

Berlaku

UU Narkotika — Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika · VI

Catatan: Tidak diubah oleh UU Cipta Kerja. Lampiran Golongan I/II/III (daftar zat) tidak diingest; diperbarui berkali-kali via Permenkes, terakhir Permenkes 36/2022 — golongan yang tertera di Pasal 6 merujuk versi 2009.
(1) Industri Farmasi tertentu hanya dapat menyalurkan Narkotika kepada:

a. pedagang besar farmasi tertentu;
b. apotek;
c. sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah tertentu; dan
d. rumah sakit.

(2) Pedagang besar farmasi tertentu hanya dapat menyalurkan Narkotika kepada:

a. pedagang besar farmasi tertentu lainnya;
b. apotek;
c. sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah tertentu;
d. rumah sakit; dan
e. lembaga ilmu pengetahuan.

(3) Sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah tertentu hanya dapat menyalurkan Narkotika kepada:

a. rumah sakit pemerintah;
b. pusat kesehatan masyarakat; dan
c. balai pengobatan pemerintah tertentu.

Sumber: https://www.flevin.com/id/lgso/translations/JICA%20Mirror/indonesia/4868_UU_35_2009_i.html (pembanding: Pengadilan Negeri Jakarta, YUDOYONO OCR note, 140 hal)

← Pasal 39 ↑ Daftar Pasal Pasal 41 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 40 UU Narkotika →