Pasal 69
BerlakuUU Narkotika — Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika · XI
Catatan: Tidak diubah oleh UU Cipta Kerja. Lampiran Golongan I/II/III (daftar zat) tidak diingest; diperbarui berkali-kali via Permenkes, terakhir Permenkes 36/2022 — golongan yang tertera di Pasal 6 merujuk versi 2009.
Untuk dapat diusulkan menjadi Kepala BNN, seorang calon harus memenuhi syarat: a. warga negara Republik Indonesia; b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah strata 1 (satu); e. berpengalaman paling singkat 5 (lima) tahun dalam penegakan hukum dan paling singkat 2 (dua) tahun dalam pemberantasan Narkotika; f. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun; g. cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik; h. tidak pernah melakukan perbuatan tercela; i. tidak menjadi pengurus partai politik; dan j. bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lain selama menjabat kepala BNN.
Sumber: https://www.flevin.com/id/lgso/translations/JICA%20Mirror/indonesia/4868_UU_35_2009_i.html (pembanding: Pengadilan Negeri Jakarta, YUDOYONO OCR note, 140 hal)
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 69 UU Narkotika →