Pasal 150
BerlakuUUPT — Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas · X
Catatan: Berlaku. Sebagian diubah dan ditambah oleh UU 6/2023 (Cipta Kerja, Ps 109): Ps 1 angka 1 [definisi PT mencakup PT perorangan UMK], Ps 7 [penambahan pengecualian ayat 7e+8 untuk UMK], Ps 32 [modal dasar tanpa minimum Rp 50jt], Ps 153 [biaya diatur PNBP], Ps 153A-153J [disisipkan — PT Perorangan UMK]. Mencabut UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan ketentuan PT dalam KUHD (Buku Pertama Bab III) sepanjang diatur dalam UU ini.
(1) Kreditor yang mengajukan tagihan sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 ayat (3), dan kemudian ditolak oleh likuidator dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal penolakan. (2) Kreditor yang belum mengajukan tagihannya dapat mengajukan melalui pengadilan negeri dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak pembubaran Perseroan diumumkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 ayat (1). (3) Tagihan yang diajukan kreditor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dalam hal terdapat sisa kekayaan hasil likuidasi yang diperuntukkan bagi pemegang saham. (4) Dalam hal sisa kekayaan hasil likuidasi telah dibagikan kepada pemegang saham dan terdapat tagihan kreditor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengadilan negeri memerintahkan likuidator untuk menarik kembali sisa kekayaan hasil likuidasi yang telah dibagikan kepada pemegang saham. (5) Pemegang saham wajib mengembalikan sisa kekayaan hasil likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) secara proporsional dengan jumlah yang diterima terhadap jumlah tagihan.
Sumber: https://peraturan.bpk.go.id/Download/29563/UU%20Nomor%2040%20Tahun%202007.pdf
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 150 UUPT →