Pengacara-ku

Pasal 153i

Berlaku

UUPT — Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas · XI

Catatan: Berlaku. Sebagian diubah dan ditambah oleh UU 6/2023 (Cipta Kerja, Ps 109): Ps 1 angka 1 [definisi PT mencakup PT perorangan UMK], Ps 7 [penambahan pengecualian ayat 7e+8 untuk UMK], Ps 32 [modal dasar tanpa minimum Rp 50jt], Ps 153 [biaya diatur PNBP], Ps 153A-153J [disisipkan — PT Perorangan UMK]. Mencabut UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan ketentuan PT dalam KUHD (Buku Pertama Bab III) sepanjang diatur dalam UU ini.
[Ditambahkan UU 6/2023 (Cipta Kerja), Pasal 109 angka 5]
(1) Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil diberikan keringanan biaya terkait pendirian badan hukum.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai keringanan biaya Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.

Sumber: https://peraturan.bpk.go.id/Download/29563/UU%20Nomor%2040%20Tahun%202007.pdf

← Pasal 153h ↑ Daftar Pasal Pasal 153j →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 153i UUPT →