Pasal 154
BerlakuUUPT — Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas · XII
Catatan: Berlaku. Sebagian diubah dan ditambah oleh UU 6/2023 (Cipta Kerja, Ps 109): Ps 1 angka 1 [definisi PT mencakup PT perorangan UMK], Ps 7 [penambahan pengecualian ayat 7e+8 untuk UMK], Ps 32 [modal dasar tanpa minimum Rp 50jt], Ps 153 [biaya diatur PNBP], Ps 153A-153J [disisipkan — PT Perorangan UMK]. Mencabut UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan ketentuan PT dalam KUHD (Buku Pertama Bab III) sepanjang diatur dalam UU ini.
(1) Bagi Perseroan Terbuka berlaku ketentuan Undang- Undang ini jika tidak diatur lain dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. (2) Peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang mengecualikan ketentuan Undang-Undang ini tidak boleh bertentangan dengan asas hukum Perseroan dalam Undang-Undang ini.
Sumber: https://peraturan.bpk.go.id/Download/29563/UU%20Nomor%2040%20Tahun%202007.pdf
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 154 UUPT →