Pasal 52
BerlakuUUPT — Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas · III
Catatan: Berlaku. Sebagian diubah dan ditambah oleh UU 6/2023 (Cipta Kerja, Ps 109): Ps 1 angka 1 [definisi PT mencakup PT perorangan UMK], Ps 7 [penambahan pengecualian ayat 7e+8 untuk UMK], Ps 32 [modal dasar tanpa minimum Rp 50jt], Ps 153 [biaya diatur PNBP], Ps 153A-153J [disisipkan — PT Perorangan UMK]. Mencabut UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan ketentuan PT dalam KUHD (Buku Pertama Bab III) sepanjang diatur dalam UU ini.
(1) Saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk: a. menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS; b. menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi; c. menjalankan hak lainnya berdasarkan Undang- Undang ini. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku setelah saham dicatat dalam daftar pemegang saham atas nama pemiliknya. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c tidak berlaku bagi klasifikasi saham tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang ini. (4) Setiap saham memberikan kepada pemiliknya hak yang tidak dapat dibagi. (5) Dalam hal 1 (satu) saham dimiliki oleh lebih dari 1 (satu) orang, hak yang timbul dari saham tersebut digunakan dengan cara menunjuk 1 (satu) orang sebagai wakil bersama.
Sumber: https://peraturan.bpk.go.id/Download/29563/UU%20Nomor%2040%20Tahun%202007.pdf
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 52 UUPT →