Pasal 6
BerlakuUUPT — Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas · I
Catatan: Berlaku. Sebagian diubah dan ditambah oleh UU 6/2023 (Cipta Kerja, Ps 109): Ps 1 angka 1 [definisi PT mencakup PT perorangan UMK], Ps 7 [penambahan pengecualian ayat 7e+8 untuk UMK], Ps 32 [modal dasar tanpa minimum Rp 50jt], Ps 153 [biaya diatur PNBP], Ps 153A-153J [disisipkan — PT Perorangan UMK]. Mencabut UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan ketentuan PT dalam KUHD (Buku Pertama Bab III) sepanjang diatur dalam UU ini.
Perseroan didirikan untuk jangka waktu terbatas atau tidak terbatas sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar. BAB II PENDIRIAN, ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, DAFTAR PERSEROAN DAN PENGUMUMAN Bagian Kesatu Pendirian
Sumber: https://peraturan.bpk.go.id/Download/29563/UU%20Nomor%2040%20Tahun%202007.pdf
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 6 UUPT →