Pengacara-ku

Pasal 16

Berlaku

UU Fidusia — Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

Catatan: Berlaku sejak 30 September 1999. Tidak pernah diubah oleh undang-undang lain. PERHATIAN: Pasal 15 ayat (2) dan (3) tentang titel eksekutorial dan hak menjual atas kekuasaan sendiri telah ditafsir ulang oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 (dikuatkan MK No. 2/PUU-XIX/2021): eksekusi sertifikat jaminan fidusia tidak dapat dilakukan sepihak — wajib ada kesepakatan cidera janji atau penyerahan sukarela dari debitur; jika debitur keberatan, eksekusi harus melalui pengadilan.
Pasal 16

(1) Apabila terjadi perubahan mengenai hal-hal yang tercantum dalam
Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(2), Penerima Fidusia wajib mengajukan permohonan pendaftaran atas
perubahan tersebut kepada Kantor Pendaftaran Fidusia.

(2) Kantor Pendaftaran Fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggal
penerimaan permohonan perubahan, melakukan pencatatan perubahan
tersebut dalam Buku Daftar Fidusia dan menerbitkan Pernyataan
Perubahan yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Sertifikat
Jaminan Fidusia.

Sumber: Wikisource Indonesia (Kutipan: MEDIA ELEKTRONIK SEKRETARIAT NEGARA TAHUN 1999)

← Pasal 15 ↑ Daftar Pasal Pasal 17 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 16 UU Fidusia →