Pasal 19
BerlakuUU Fidusia — Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Catatan: Berlaku sejak 30 September 1999. Tidak pernah diubah oleh undang-undang lain. PERHATIAN: Pasal 15 ayat (2) dan (3) tentang titel eksekutorial dan hak menjual atas kekuasaan sendiri telah ditafsir ulang oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 (dikuatkan MK No. 2/PUU-XIX/2021): eksekusi sertifikat jaminan fidusia tidak dapat dilakukan sepihak — wajib ada kesepakatan cidera janji atau penyerahan sukarela dari debitur; jika debitur keberatan, eksekusi harus melalui pengadilan.
Pasal 19 (1) Pengalihan hak atas piutang yang dijamin dengan fidusia mengakibatkan beralihnya demi hukum segala hak dan kewajiban Penerima Fidusia kepada kreditor baru. (2) Beralihnya Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didaftarkan oleh kreditor baru kepada Kantor Pendaftaran Fidusia.
Sumber: Wikisource Indonesia (Kutipan: MEDIA ELEKTRONIK SEKRETARIAT NEGARA TAHUN 1999)
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 19 UU Fidusia →