Pengacara-ku

Pasal 23

Berlaku

UU Fidusia — Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

Catatan: Berlaku sejak 30 September 1999. Tidak pernah diubah oleh undang-undang lain. PERHATIAN: Pasal 15 ayat (2) dan (3) tentang titel eksekutorial dan hak menjual atas kekuasaan sendiri telah ditafsir ulang oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 (dikuatkan MK No. 2/PUU-XIX/2021): eksekusi sertifikat jaminan fidusia tidak dapat dilakukan sepihak — wajib ada kesepakatan cidera janji atau penyerahan sukarela dari debitur; jika debitur keberatan, eksekusi harus melalui pengadilan.
Pasal 23

(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
21, apabila Penerima Fidusia setuju bahwa Pemberi Fidusia dapat
menggunakan, menggabungkan, mencampur, atau mengalihkan Benda atau
hasil dari Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia, atau menyetujui
melakukan penagihan atau melakukan kompromi atas piutang, maka
persetujuan tersebut tidak berarti bahwa Penerima Fidusia melepaskan
Jaminan Fidusia.

(2) Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau
menyewakan kepada pihak lain Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia
yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan
tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.

Sumber: Wikisource Indonesia (Kutipan: MEDIA ELEKTRONIK SEKRETARIAT NEGARA TAHUN 1999)

← Pasal 22 ↑ Daftar Pasal Pasal 24 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 23 UU Fidusia →