Pengacara-ku

Pasal 25

Berlaku

UU Fidusia — Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

Catatan: Berlaku sejak 30 September 1999. Tidak pernah diubah oleh undang-undang lain. PERHATIAN: Pasal 15 ayat (2) dan (3) tentang titel eksekutorial dan hak menjual atas kekuasaan sendiri telah ditafsir ulang oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 (dikuatkan MK No. 2/PUU-XIX/2021): eksekusi sertifikat jaminan fidusia tidak dapat dilakukan sepihak — wajib ada kesepakatan cidera janji atau penyerahan sukarela dari debitur; jika debitur keberatan, eksekusi harus melalui pengadilan.
Pasal 25

(1) Jaminan Fidusia hapus karena hal-hal sebagai berikut: a. hapusnya
utang yang dijamin dengan fidusia; b. pelepasan hak atas Jaminan
Fidusia oleh Penerima Fidusia; atau c. musnahnya Benda yang menjadi
objek Jaminan Fidusia.

(2) Musnahnya Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia tidak
menghapuskan klaim asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf
b.

(3) Penerima Fidusia memberitahukan kepada Kantor Pendaftaran
Fidusia mengenai hapusnya Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dengan melampirkan pernyataan mengenai hapusnya utang,
pelepasan hak, atau musnahnya Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia
tersebut.

Sumber: Wikisource Indonesia (Kutipan: MEDIA ELEKTRONIK SEKRETARIAT NEGARA TAHUN 1999)

← Pasal 24 ↑ Daftar Pasal Pasal 26 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 25 UU Fidusia →