Pengacara-ku

Pasal 29

Berlaku

UU Fidusia — Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

Catatan: Berlaku sejak 30 September 1999. Tidak pernah diubah oleh undang-undang lain. PERHATIAN: Pasal 15 ayat (2) dan (3) tentang titel eksekutorial dan hak menjual atas kekuasaan sendiri telah ditafsir ulang oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 (dikuatkan MK No. 2/PUU-XIX/2021): eksekusi sertifikat jaminan fidusia tidak dapat dilakukan sepihak — wajib ada kesepakatan cidera janji atau penyerahan sukarela dari debitur; jika debitur keberatan, eksekusi harus melalui pengadilan.
Pasal 29

(1) Apabila debitor atau Pemberi Fidusia cidera janji, eksekusi
terhadap Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dapat dilakukan
dengan cara:

a. pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
ayat (2) oleh Penerima Fidusia; b. penjualan Benda yang menjadi objek
Jaminan Fidusia atas kekuasaan Penerima Fidusia sendiri melalui
pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil
penjualan; c. penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan
kesepakatan Pemberi dan Penerima Fidusia jika dengan cara demikian
dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak.

(2) Pelaksanaan penjualan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c
dilakukan setelah lewat waktu 1 (satu) bulan sejak diberitahukan
secara tertulis oleh Pemberi dan atau Penerima Fidusia kepada
pihak-pihak yang berkepentingan dan diumumkan sedikitnya dalam 2 (dua)
surat kabar yang beredar di daerah yang bersangkutan.

Sumber: Wikisource Indonesia (Kutipan: MEDIA ELEKTRONIK SEKRETARIAT NEGARA TAHUN 1999)

← Pasal 28 ↑ Daftar Pasal Pasal 30 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 29 UU Fidusia →