Pasal 39
BerlakuUU Fidusia — Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Catatan: Berlaku sejak 30 September 1999. Tidak pernah diubah oleh undang-undang lain. PERHATIAN: Pasal 15 ayat (2) dan (3) tentang titel eksekutorial dan hak menjual atas kekuasaan sendiri telah ditafsir ulang oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 (dikuatkan MK No. 2/PUU-XIX/2021): eksekusi sertifikat jaminan fidusia tidak dapat dilakukan sepihak — wajib ada kesepakatan cidera janji atau penyerahan sukarela dari debitur; jika debitur keberatan, eksekusi harus melalui pengadilan.
Pasal 39 Kantor Pendaftaran Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dibentuk dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun setelah Undang-undang ini diundangkan.
Sumber: Wikisource Indonesia (Kutipan: MEDIA ELEKTRONIK SEKRETARIAT NEGARA TAHUN 1999)
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 39 UU Fidusia →