Pengacara-ku

Pasal 151

Berlaku

UU Cipta Kerja (Klaster Naker) — Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang · IV

Catatan: PERHATIAN: Yang dimuat dalam korpus ini HANYA klaster ketenagakerjaan (Pasal 80 dan Pasal 81 angka 1–71 UU 6/2023 = perubahan atas UU 13/2003). Ketentuan lain UU 6/2023 (perpajakan, pertanahan, lingkungan, dll.) tidak termasuk. UU ini menetapkan Perppu No. 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang dan telah diubah lanjut oleh Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 (31 Oktober 2023). Pasal berstatus "DISISIPKAN" berarti pasal baru yang ditambahkan ke UU 13/2003.
(1) Pengusaha, Pekerja/Buruh, Serikat
Pekerja/ Serikat Buruh, dan Pemerintah harus
mengupayakan agar tidak terjadi Pemutusan
Hubungan Kerja.
(2) Dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja tidak dapat
dihindari, maksud dan alasan Pemutusan
Hubungan Kerja diberitahukan oleh Pengusaha
kepada Pekerja/Buruh dan/atau Serikat
Pekerja/ Serikat Buruh.

(3) Dalam hal Pekerja/Buruh telah diberitahu dan
menolak Pemutusan Hubungan Kerja,
penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja wajib
dilakukan melalui perundingan bipartit antara
Pengusaha dengan Pekerja/Buruh dan/atau
Serikat Pekerja/ Serikat Buruh.
(4) Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan
kesepakatan, Pemutusan Hubungan Kerja
dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan
mekanisme penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial.

Sumber: JDIH Kemnaker; BPK peraturan.bpk.go.id; llg-bwi.org/main_regulation/6-bab4

← Pasal 98 ↑ Daftar Pasal Pasal 151a →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 151 UU Cipta Kerja (Klaster Naker) →