Pengacara-ku

Pasal 153

Berlaku

UU Cipta Kerja (Klaster Naker) — Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang · IV

Catatan: PERHATIAN: Yang dimuat dalam korpus ini HANYA klaster ketenagakerjaan (Pasal 80 dan Pasal 81 angka 1–71 UU 6/2023 = perubahan atas UU 13/2003). Ketentuan lain UU 6/2023 (perpajakan, pertanahan, lingkungan, dll.) tidak termasuk. UU ini menetapkan Perppu No. 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang dan telah diubah lanjut oleh Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 (31 Oktober 2023). Pasal berstatus "DISISIPKAN" berarti pasal baru yang ditambahkan ke UU 13/2003.
(1) Pengusaha dilarang melakukan Pemutusan
Hubungan Kerja kepada Pekerja/Buruh dengan
alasan:

a. berhalangan masuk kerja karena sakit
menurut keterangan dokter selama waktu
tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara
terus-menerus;
b. berhalangan menjalankan pekerjaannya
karena memenuhi kewajiban terhadap negara
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
c. menjalankan ibadah yang diperintahkan
agamanya;
d. menikah;
e. hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau
menyusui bayinya;
f. mempunyai pertalian darah dan/ atau ikatan
perkawinan dengan Pekerja/ Buruh lainnya di
dalam satu Perusahaan;
g. mendirikan, menjadi anggota dan/ atau
pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh,
Pekerja/ Buruh melakukan kegiatan Serikat
Pekerja/Serikat Buruh di luar jam kerja, atau
di dalam jam kerja atas kesepakatan
Pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang
diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan
Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama;
h. mengadukan Pengusaha kepada pihak yang
berwajib mengenai perbuatan Pengusaha yang
melakukan tindak pidana kejahatan;
i. berbeda paham, agama, aliran politik, suku,
warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi
fisik, atau status perkawinan; dan
j. dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat
kecelakaan kerja, atau sakit karena
Hubungan Kerja yang menurut surat
keterangan dokter yang jangka waktu
penyembuhannya belum dapat dipastikan.

(2) Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan
dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) batal demi hukum dan Pengusaha wajib
mempekerjakan kembali Pekerja/Buruh yang
bersangkutan.

Sumber: JDIH Kemnaker; BPK peraturan.bpk.go.id; llg-bwi.org/main_regulation/6-bab4

← Pasal 152 ↑ Daftar Pasal Pasal 154 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 153 UU Cipta Kerja (Klaster Naker) →