Pengacara-ku

Pasal 157

Berlaku

UU Cipta Kerja (Klaster Naker) — Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang · IV

Catatan: PERHATIAN: Yang dimuat dalam korpus ini HANYA klaster ketenagakerjaan (Pasal 80 dan Pasal 81 angka 1–71 UU 6/2023 = perubahan atas UU 13/2003). Ketentuan lain UU 6/2023 (perpajakan, pertanahan, lingkungan, dll.) tidak termasuk. UU ini menetapkan Perppu No. 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang dan telah diubah lanjut oleh Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 (31 Oktober 2023). Pasal berstatus "DISISIPKAN" berarti pasal baru yang ditambahkan ke UU 13/2003.
(1) Komponen Upah yang digunakan sebagai dasar
perhitungan uang pesangon dan uang
penghargaan masa kerja terdiri atas:
a. Upah pokok; dan
b. tunjangan tetap yang diberikan kepada
Pekerja/ Buruh dan keluarganya.
(2) Dalam hal penghasilan Pekerja/Buruh dibayarkan
atas dasar perhitungan harian, Upah sebulan sama
dengan 30 (tiga puluh) dikalikan Upah sehari.
(3) Dalam hal Upah Pekerja/Buruh dibayarkan atas
dasar perhitungan satuan hasil, Upah sebulan
sama dengan penghasilan rata-rata dalam 12 (dua
belas) bulan terakhir.
(4) Dalam hal Upah sebulan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) lebih rendah dari Upah minimum,
Upah yang menjadi dasar perhitungan pesangon
adalah Upah minimum yang berlaku di wilayah
domisili Perusahaan.

Sumber: JDIH Kemnaker; BPK peraturan.bpk.go.id; llg-bwi.org/main_regulation/6-bab4

← Pasal 156 ↑ Daftar Pasal Pasal 157a →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 157 UU Cipta Kerja (Klaster Naker) →