Pengacara-ku

Pasal 185

Berlaku

UU Cipta Kerja (Klaster Naker) — Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang · IV

Catatan: PERHATIAN: Yang dimuat dalam korpus ini HANYA klaster ketenagakerjaan (Pasal 80 dan Pasal 81 angka 1–71 UU 6/2023 = perubahan atas UU 13/2003). Ketentuan lain UU 6/2023 (perpajakan, pertanahan, lingkungan, dll.) tidak termasuk. UU ini menetapkan Perppu No. 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang dan telah diubah lanjut oleh Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 (31 Oktober 2023). Pasal berstatus "DISISIPKAN" berarti pasal baru yang ditambahkan ke UU 13/2003.
(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal
69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3),
Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1),
atau Pasal 160 ayat (4) dikenai sanksi pidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling
lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda
paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00
(empat ratus juta rupiah).

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan tindak pidana kejahatan.

Sumber: JDIH Kemnaker; BPK peraturan.bpk.go.id; llg-bwi.org/main_regulation/6-bab4

← Pasal 184 ↑ Daftar Pasal Pasal 186 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 185 UU Cipta Kerja (Klaster Naker) →