Pengacara-ku

Pasal 187

Berlaku

UU Cipta Kerja (Klaster Naker) — Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang · IV

Catatan: PERHATIAN: Yang dimuat dalam korpus ini HANYA klaster ketenagakerjaan (Pasal 80 dan Pasal 81 angka 1–71 UU 6/2023 = perubahan atas UU 13/2003). Ketentuan lain UU 6/2023 (perpajakan, pertanahan, lingkungan, dll.) tidak termasuk. UU ini menetapkan Perppu No. 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang dan telah diubah lanjut oleh Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 (31 Oktober 2023). Pasal berstatus "DISISIPKAN" berarti pasal baru yang ditambahkan ke UU 13/2003.
(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1), Pasal 67 ayat
(1), Pasal 7L ayat (2), Pasal 76, Pasal 7a ayat (2),
Pasal 79 ayat (1), ayat (2), atau ayat (3), Pasal 85
ayat (3), atau Pasal 144 dikenai sanksi pidana
kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling
lama 12 (dua belas) bulan dan/ atau pidana denda
paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta
rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan tindak pidana pelanggaran.

Sumber: JDIH Kemnaker; BPK peraturan.bpk.go.id; llg-bwi.org/main_regulation/6-bab4

← Pasal 186 ↑ Daftar Pasal Pasal 188 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 187 UU Cipta Kerja (Klaster Naker) →