Pengacara-ku

Pasal 190

Berlaku

UU Cipta Kerja (Klaster Naker) — Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang · IV

Catatan: PERHATIAN: Yang dimuat dalam korpus ini HANYA klaster ketenagakerjaan (Pasal 80 dan Pasal 81 angka 1–71 UU 6/2023 = perubahan atas UU 13/2003). Ketentuan lain UU 6/2023 (perpajakan, pertanahan, lingkungan, dll.) tidak termasuk. UU ini menetapkan Perppu No. 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang dan telah diubah lanjut oleh Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 (31 Oktober 2023). Pasal berstatus "DISISIPKAN" berarti pasal baru yang ditambahkan ke UU 13/2003.
(1) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya mengenakan sanksi
administratif atas pelanggaran ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5,
Pasal 6, Pasal 14 ayat (1), Pasal 15, Pasal 25, Pasal
37 ayat (2), Pasal 38 ayat (2), Pasal 42 ayat (1),
Pasal 47 ayat (1), Pasal 61A, Pasal 66 ayat (4), Pasal
87, Pasal 92, Pasal 106, Pasal 126 ayat (3), atau
Pasal 160 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang ini
serta peraturan pelaksanaannya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Sumber: JDIH Kemnaker; BPK peraturan.bpk.go.id; llg-bwi.org/main_regulation/6-bab4

← Pasal 188 ↑ Daftar Pasal Pasal 191a →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 190 UU Cipta Kerja (Klaster Naker) →