Pengacara-ku

Pasal 42

Berlaku

UU Cipta Kerja (Klaster Naker) — Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang · IV

Catatan: PERHATIAN: Yang dimuat dalam korpus ini HANYA klaster ketenagakerjaan (Pasal 80 dan Pasal 81 angka 1–71 UU 6/2023 = perubahan atas UU 13/2003). Ketentuan lain UU 6/2023 (perpajakan, pertanahan, lingkungan, dll.) tidak termasuk. UU ini menetapkan Perppu No. 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang dan telah diubah lanjut oleh Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 (31 Oktober 2023). Pasal berstatus "DISISIPKAN" berarti pasal baru yang ditambahkan ke UU 13/2003.
(1) Setiap Pemberi Kerja yang mempekerjakan Tenaga
Kerja Asing wajib memiliki rencana penggunaan
Tenaga Kerja Asing yang disahkan oleh Pemerintah
Pusat.
(2) Pemberi Kerja orang perseorangan dilarang
mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak berlaku bagi:
a. direksi atau komisaris dengan kepemilikan
saham tertentu atau pemegang saham sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pegawai diplomatik dan konsuler pada kantor
perwakilan negara asing; atau
c. Tenaga Kerja Asing yang dibutuhkan oleh
Pemberi Kerja pada jenis kegiatan produksi
yang terhenti karena keadaan darurat, vokasi,
Perusahaan rintisan (start-up) berbasis
teknologi, kunjungan bisnis, dan penelitian
untuk jangka waktu tertentu.
(4) Tenaga Kerja Asing dapat dipekerjakan di
Indonesia hanya dalam Hubungan Kerja untuk
jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki
kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan
diduduki.
(5) Tenaga Kerja Asing dilarang menduduki jabatan
yang mengurusi personalia.
(6) Ketentuan mengenai jabatan tertentu dan waktu
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Sumber: JDIH Kemnaker; BPK peraturan.bpk.go.id; llg-bwi.org/main_regulation/6-bab4

← Pasal 37 ↑ Daftar Pasal Pasal 43 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 42 UU Cipta Kerja (Klaster Naker) →