Pengacara-ku

Pasal 45

Berlaku

UU Cipta Kerja (Klaster Naker) — Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang · IV

Catatan: PERHATIAN: Yang dimuat dalam korpus ini HANYA klaster ketenagakerjaan (Pasal 80 dan Pasal 81 angka 1–71 UU 6/2023 = perubahan atas UU 13/2003). Ketentuan lain UU 6/2023 (perpajakan, pertanahan, lingkungan, dll.) tidak termasuk. UU ini menetapkan Perppu No. 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang dan telah diubah lanjut oleh Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 (31 Oktober 2023). Pasal berstatus "DISISIPKAN" berarti pasal baru yang ditambahkan ke UU 13/2003.
(1) Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing wajib:
a. menunjuk Tenaga Kerja warga negara
Indonesia sebagai tenaga pendamping Tenaga
Kerja Asing yang dipekerjakan untuk alih
teknologi dan alih keahlian dari Tenaga Kerja
Asing;

b. melaksanakan pendidikan dan Pelatihan Kerja
bagi Tenaga Kerja warga negara Indonesia
sebagaimana dimaksud pada huruf a yang
sesuai dengan kualifikasi jabatan yang
diduduki oleh Tenaga Kerja Asing; dan
c. memulangkan Tenaga Kerja Asing ke negara
asalnya setelah Hubungan Kerjanya berakhir.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan huruf b tidak berlaku bagi Tenaga
Kerja Asing yang menduduki jabatan tertentu.

Sumber: JDIH Kemnaker; BPK peraturan.bpk.go.id; llg-bwi.org/main_regulation/6-bab4

← Pasal 44 ↑ Daftar Pasal Pasal 46 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 45 UU Cipta Kerja (Klaster Naker) →