Pengacara-ku

Pasal 88c

Berlaku

UU Cipta Kerja (Klaster Naker) — Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang · IV

Catatan: PERHATIAN: Yang dimuat dalam korpus ini HANYA klaster ketenagakerjaan (Pasal 80 dan Pasal 81 angka 1–71 UU 6/2023 = perubahan atas UU 13/2003). Ketentuan lain UU 6/2023 (perpajakan, pertanahan, lingkungan, dll.) tidak termasuk. UU ini menetapkan Perppu No. 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang dan telah diubah lanjut oleh Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 (31 Oktober 2023). Pasal berstatus "DISISIPKAN" berarti pasal baru yang ditambahkan ke UU 13/2003.
(1) Gubernur wajib menetapkan Upah minimum
provinsi.
(2) Gubernur dapat menetapkan Upah minimum
kabupaten/kota.
(3) Penetapan Upah minimum kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
dalam hal hasil penghitungan Upah minimum
kabupaten/kota lebih tinggi dari Upah minimum
provinsi.
(4) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan kondisi
ekonomi dan Ketenagakerjaan.
(5) Kondisi ekonomi dan Ketenagakerjaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
menggunakan data yang bersumber dari lembaga
yang berwenang di bidang statistik.
(6) Dalam hal kabupaten / kota belum memiliki Upah
minimum dan akan menetapkan Upah minimum,
penetapan Upah minimum harus memenuhi syarat
tertentu.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara.
penetapan Upah minimum sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dan syarat tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.

Sumber: JDIH Kemnaker; BPK peraturan.bpk.go.id; llg-bwi.org/main_regulation/6-bab4

← Pasal 88b ↑ Daftar Pasal Pasal 88d →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 88c UU Cipta Kerja (Klaster Naker) →