0966/Pdt.G/2021/PA.Tgm
| Nomor | 0966/Pdt.G/2021/PA.Tgm |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2021 |
| Pengadilan | PA Tgm |
| Panjang Dokumen | 52.560 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Mengabulkan gugatan Penggugat; Menetapkan sah perkawinan Penggugat ([nama disamarkan]) dengan Tergugat ([nama disamarkan]) yang dilangsungkan pada tanggal 25 Agustus 1982 di Pekon Talang Semangka, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus; Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →