Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

10/K_PM.I/2025/PM.I-05

Nomor10/K_PM.I/2025/PM.I-05
Jenismiliter — K_PM.I
Tahun2025
PengadilanPM I-05
Panjang Dokumen82.766 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 bulan.

Status: dikabulkan · Vonis: 2 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →