Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1000/Pdt.P/2025/PA.Sgm

Nomor1000/Pdt.P/2025/PA.Sgm
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2025
PengadilanPA Sgm
Panjang Dokumen15.216 karakter

Amar Putusan

Menyatakan permohon Para Pemohon gugur; Membebankan Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →