Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1002/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim

Nomor1002/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2021
PengadilanPN Jkt Tim
Panjang Dokumen230.112 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp. 100.000.000,-

Status: penjara · Vonis: 5.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →