Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1004/Pdt.G/2023/PA.TA

Nomor1004/Pdt.G/2023/PA.TA
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA TA
Panjang Dokumen31.825 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugatterhadap Penggugat ; Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Tulungagung sebesar Rp 400.000.00 (empat ratus ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →