Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1008/Pdt.G/2024/PA.Mgt

Nomor1008/Pdt.G/2024/PA.Mgt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Magetan
Panjang Dokumen37.278 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat tidak hadir, mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek, menjatuhkan gtalak satu ba'in sughra Tergugat terhadap Penggugat, dan membebankan Penggugat membayar biaya perkara Rp738.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →