100/Pid.Sus/2023/PN Mdl
| Nomor | 100/Pid.Sus/2023/PN Mdl |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Mdl |
| Panjang Dokumen | 84.748 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah menguasai narkotika golongan I dan dijatuhi pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1.000.000.000,00
Status: penjara · Vonis: 0.25 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →