Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

100/Pid.Sus/2023/PN Nba

Nomor100/Pid.Sus/2023/PN Nba
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Nba
Panjang Dokumen74.465 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] (alm) Liong Ciung Cin terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual dan membeli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,-

Status: penjara · Vonis: 10 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →