100/Pid.Sus/2023/PN Tim
| Nomor | 100/Pid.Sus/2023/PN Tim |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Timika |
| Panjang Dokumen | 78.194 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana menjual Narkotika Golongan I dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp1.000.000.000.
Status: penjara · Vonis: 0.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →