Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

101/K_PM.II/2022/PM.II-08

Nomor101/K_PM.II/2022/PM.II-08
Jenismiliter — K_PM.II
Tahun2022
PengadilanPM II-08
Panjang Dokumen172.414 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah mengedarkan mata uang palsu dan dijatuhi pidana penjara selama 5 bulan.

Status: dikabulkan · Vonis: 0.4167 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →