Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1010/Pdt.G/2024/PA.Mgt

Nomor1010/Pdt.G/2024/PA.Mgt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Magetan
Panjang Dokumen15.470 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1010/Pdt.G/2024/PA.Mgt dari Penggugat. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp700.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →