1010/Pdt.G/2025/PA.Tbh
| Nomor | 1010/Pdt.G/2025/PA.Tbh |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA Tbh |
| Panjang Dokumen | 65.589 karakter |
Amar Putusan
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek ; 3. Menyatakan sah perkawinan antara Tergugat ( [nama disamarkan] ) dengan Penggugat ( [nama disamarkan] ) yang dilaksanakan pada tanggal 26 April 2023 di Desa Pulau Palas Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir; 4. Menjatuhkan talak satu ba?in shughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →