Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1010/Pdt.G/2025/PA.Tbh

Nomor1010/Pdt.G/2025/PA.Tbh
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Tbh
Panjang Dokumen65.589 karakter

Amar Putusan

1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek ; 3. Menyatakan sah perkawinan antara Tergugat ( [nama disamarkan] ) dengan Penggugat ( [nama disamarkan] ) yang dilaksanakan pada tanggal 26 April 2023 di Desa Pulau Palas Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir; 4. Menjatuhkan talak satu ba?in shughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →